Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: PENGHENTIAN KASUS DUMPING KERTAS BELUM DI RESPONS PENGUSAHA KOREA

Senin, 25 Oktober 2010

PENGHENTIAN KASUS DUMPING KERTAS BELUM DI RESPONS PENGUSAHA KOREA

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO


Pabrik kertas.

Meski Komisi Perdagangan Korea Selatan (KTC) telah memutuskan untuk menghentikan kasus tuduhan dumping terhadap kertas asal Indonesia dan Cina, namun para pengusaha Negeri Ginseng belum merespons secara aktif. Hal tersebut terjadi dikarenakan penghentian kasus dumping ini belum diumumkan secara luas.

"Informasi itu sebetulnya baru disampaikan oleh KTC kepada kementerian terkait. Jadi masih di internal mereka," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Ernawati, di Jakarta, Senin (25/10). Menurut dia, setelah diproses di Kementerian, baru ada pengumuman terbuka. "Tapi, informasi itu sudah disampaikan kepada atase perdagangan di Korea Selatan."

Petisi dumping diajukan oleh sejumlah industri kertas di Korea sejak 2002 terhadap PT Indah Kiat Pulp and Paper Tbk, PT Pindo Deli Pulp Mills, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, dan April Pine Paper Trading Pte Ltd. Petisi berlanjut menjadi inisiasi dan berakhir dengan hukuman pengenaan bea mauk antidumping untuk kertas Indonesia yang diekspor ke Korea sebesar 2,8-8,22 persen.

Indonesia keberatan atas keputusan otoritas antidumping tersebut. Maka, Indonesia melakukan banding ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Indonesia dua kali membawa kasus tersebut ke WTO. Namun, Korea tak melaksanakan keputusan WTO. Namun, negara itu justru kembali melakukan inisiasi peninjauan kembali atas tuduhan dumping.

Pengusaha yang dituduh menjual kertas lebih murah di luar negeri ketimbang di Indonesia itu pun gerah akan sikap Korea. Mereka mendesak pemerintah Indonesia melakukan retaliasi atau tindakan balasan kepada Korea. Pemerintah tak serta merta menuruti permintaan pengusaha. Pemerintah menyatakan akan menunggu keputusan inisiasi yang rencananya akan diumumkan pada akhir Oktober mendatang.

Namun, sebelum batas waktu pengumuman hasil penyelidikan, ada kabar yang beredar kasus tersebut dihentikan. Direktur Jenderal Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, membantah keputusan itu karena desakan pihak Indonesia. "Yang kami lakukan adalah pendekatan-pendekatan," ujar dia.

Sebelumnya Menteri Perdagangan telah mengirim surat kepada Menteri Perdagangan Korea terkait kasus tersebut. "Pendekatan itu selalu menekankan untuk menghormati keputusan WTO. Mungkin mereka mendengar kekhawatiran kita," kata Gusmardi. Ia menambahkan, setelah pemberitahuan disampaikan kepada Indonesia, Korea juga akan melaporkan kepada WTO untuk diratifikasi."

Tidak ada komentar: