Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: BANGUNAN LIAR DI PASAR JAMBI PERLU DI TATA ULANG

Jumat, 22 Oktober 2010

BANGUNAN LIAR DI PASAR JAMBI PERLU DI TATA ULANG

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Perlu Ditinjau dan Ditata Ulang

Di Kecamatan Pasar, disinyalir banyak bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu, pihak kecamatan akan meninjau kembali seluruh bangunan di wilayahnya. Ini untuk memastikan jumlah bangunan yang tidak mengantongi IMB dan menyalahi izin.

Camat Pasar Safrizal Badar, saat dikonfirmasi tidak membantah hal itu. Bahkan menurutnya, selain sama sekali tak berizin, ada bangunan yang izinnya mati. Menurutnya, bangunan tersebut biasanya membuat sejumlah bangunan baru untuk usaha.

Meski hanya menambah, katanya, tetap harus didata. “Banyak yang menambah, bukan hanya ruko-ruko, hotel juga ada yang menambah banguan namun belum terdata,” katanya. Pendataan yang dilakukan, akan ditujukan pada rumah, hotel, dan ruko untuk menentukan jumlah pajak bumi dan bangunan (PBB), yang dibebankan pada pemilik bangunan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.

Pasalnya, Kecamatan Pasar juga memiliki target untuk meningkat PAD dari pendapatan PBB. Untuk mencapai target tersebut, tentu harus benar-benar bekerja keras, mengingat target yang diberikan oleh Pemkot Jambi terlalu besar.

Ditambahkannya, minimnya PBB yang diterima oleh kecamatan karena banyak PBB yang dibayarkan tidak sesuai lagi dengan banguan yang mereka daftarkan. Bahkan ada yang tidak membayar sama sekali.

Dicontohkannya, pada 2009 sebuah bangunan hotel hanya memiliki satu unit gedung. Pada 2010 gedung tersebut ternyata sudah ditambah ke belakang, padahal PBB yang mereka bayarkan sudah tidak sesuai dengan PBB gedung lama. “Ini harus kita tinjau kembali,” katanya.

Selain itu, kata Safrizal, masih ada bangunan yang memiliki fungsi rangkap. Diduga, hal itu dilakukan untuk menghindari pajak. Misalnya, rumah dijadikan kantor, kemudian ruko dijadikan gudang penyimpanan barang. Serta ada bangunan yang menjadi tempat usaha walet. Padahal izin bangunan hanya sebagai tempat untuk berjualan atau kegiatan lain. “Mereka banyak mendaftarkan bangunan sebagai tempat tinggal saja, padahal digunakan sebagai tempat usaha dan bisnis,” tandasnya.

Tidak ada komentar: