Perlu Ditinjau dan Ditata Ulang
Di Kecamatan Pasar, disinyalir banyak bangunan yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Untuk itu, pihak kecamatan akan meninjau kembali seluruh bangunan di wilayahnya. Ini untuk memastikan jumlah bangunan yang tidak mengantongi IMB dan menyalahi izin.
Meski hanya menambah, katanya, tetap harus didata. “Banyak yang menambah, bukan hanya ruko-ruko, hotel juga ada yang menambah banguan namun belum terdata,” katanya. Pendataan yang dilakukan, akan ditujukan pada rumah, hotel, dan ruko untuk menentukan jumlah pajak bumi dan bangunan (PBB), yang dibebankan pada pemilik bangunan, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Jambi.
Pasalnya, Kecamatan Pasar juga memiliki target untuk meningkat PAD dari pendapatan PBB. Untuk mencapai target tersebut, tentu harus benar-benar bekerja keras, mengingat target yang diberikan oleh Pemkot Jambi terlalu besar.
Ditambahkannya, minimnya PBB yang diterima oleh kecamatan karena banyak PBB yang dibayarkan tidak sesuai lagi dengan banguan yang mereka daftarkan. Bahkan ada yang tidak membayar sama sekali.
Dicontohkannya, pada 2009 sebuah bangunan hotel hanya memiliki satu unit gedung. Pada 2010 gedung tersebut ternyata sudah ditambah ke belakang, padahal PBB yang mereka bayarkan sudah tidak sesuai dengan PBB gedung lama. “Ini harus kita tinjau kembali,” katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar