Senin, 25 Oktober 2010
FANNY SETIWAN ANAK WALIKOTA JAMBI YANG TERKAIT KASUS PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA JENIS SABU-SABU KINI BISA MENGHIRUP UDARA BEBAS
JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO
Fanny Setiawan, putra Wali Kota Jambi yang terkait kasus penyalahgunaan narkotika, kini menjadi tahanan rumah. Itu setelah pembantarannya di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi, dicabut.
Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah, kemarin (23/10). Katanya, Pembantaran Fanny dicabut sesuai dengan surat perintah pencabutan pembantaran N.SP.HAN/69.I/X/2010/tanggal 22 Oktober 2010.
Katanya, dengan keluarnya surat perintah tersebut, maka penahanan terhadap Fanny akan dilanjutkan. Namun, status penahanannya dialihkan ke tahanan rumah. Ini seusai dengan surat perintah pengalihan jenis penahanan Nomor Sp.Han/69.k/X2010/tanggal 22 Oktober 2010.
Kata mantan Kabid Propam Polda Jambi itu, Fanny akan menjadi tahanan rumah di kediamannya Jalan KH A Manaf, RT 11, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Selama dalam status tahanan rumah, kata Almansyah, personel Polri akan tetap ditempatkan untuk mencegah hal-hal yang tidak diingingkan. “Fanny akan dijaga dan diawasi oleh dua orang polisi secara bergantian,” katanya.
Sebelumnya, Fanny bersama tiga temannya yaitu Sonny Hendryanto, Arifin Kho dan Ahmad Mustafad, ditangkap tim UKL I operasi Cipta Kondisi, Kamis lalu (19/08), sekitar pukul 16.00, di sebuah rumah toko (ruko) yang berada di Jalan Husni Thamrin, depan Mal Kapuk, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi.
Dalam penggerebekan di ruko yang merangkap kantor CV Indo Jaya Pratama ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti dua pirek kaca, satu buah bong (alat hisap sabu red) dari botol kaca, enam mancis gas, satu tabung kaca besar, satu dot karet, satu pipet plastik warna putih dan dua kertas timas rokok.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa di kantor CV Indo Jaya Pratama ada sekelompok orang yang tengah pesta SS.
Label:
JAMBI GLOBAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar