Ternyata, tunggakan rekening leding pelanggan PDAM Tirta Mayang Kota Jambi mencapai Rp 2.047.288.000. Jumlah tunggakan tersebut angka akumulasim dari pelanggan yang sudah lebih dari tiga bulan belum membayar rekening ledingnya.
Dikatakan Kepala Seksi Humas Tirta Mayang Kota Jambi, Eri Suganda pelanggan pelanggan yang belum membayar ini sudah sangat merugikan PDAM. Walaupun kerugian tersebut tidak mengganggu operasional dan kelancaran air bersih ke rumah warga, kata Eri, hal ini berpengaruh terhadap bagian administrasi.
Memang hal ini tidak mengganggu kelancaran air bersih, namun administrasi PDAM jadi kurang tertib dan operasional kerja juga terganggu," ujarnya.
Katanya, ada dua kelompok pelanggan yang menunggak. Yang pertama, lanjutnya, dari kelompok umum dan dari kelompok instansi pemerintah. Untuk masyarakat umum tersebar di hampir seluruh kecamatan.
Dia menunjuk Kecamatan Telanaipura sebanyak 77 sambungan, Kota Baru 105 sambungan, Jelutung 105 sambungan, Pasar 58 sambungan, Jambi Timur 96 sambungan, Jambi Selatan 111 sambungan, Danau teluk 34 sambungan, Pelayangan 24 sambungan, dan zona 9 atau pelanggan tertentu 50 sambungan.
Untuk kelompok instansi pemerintah, biasanya merupakan rumah dinas yang sudah menjadi milik pribadi dan mes-mes. Untuk rumah sakit pemerintah terdapat 19 sambungan, instalasi Polri 47 sambungan, dan TNI 64 sambungan.
Mengatasi persoalan ini, kata Eri, pihak PDAM akan membentuk tim penagihan dan pemutusan pada awal November 2010. Tim ini akan mendatangi pelanggan yang sudah menjadi target. Jika tidak berniat membayar,maka tidak ada pilihan lain, tim akan memutuskan sambungan air. Kendatipun hal itu sangat berat untuk dilakukan tim.
Lanjutnya, PDAM tetap akan memasang sambungan ke pelanggan lagi jika mereka punya itikad baik untuk membayar penggunaan air, dan denda selama tiga bulan setelah pemutusan. Namun, tambahnya, jika lebih dari tiga bulan, pelanggan akan dikenakan tarif pemasangan baru.
"Kami masih memberikan keringanan selama tiga bulan untuk membayar. Di dalam tunggakan ini, paling lama ada pelanggan yang belum membayar selama tiga tahun. Untuk kasus seperti ini biasanya rumah tersebut memang sudah lama kosong. Jadi kami tidak bernai memutuskan aliran jika belum ketemu pemilik rumah,"," jelasnya.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jambi Drs Warasdi mengatakan bahwa sebetulnya pihak PDAM Tirta Mayang juga memikirkan kualitas pelayanan. Jangan hanya konsumen yang di punish ketika telat membayar. "Itu namanya tidak adil. Di satu sisi pelanggan diminta membayar tepat waktu, tapi di lain pihak pelayanan PDAM sendiri masih belum maksimal," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar