JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO
Kandidat kepala daerah yang belum puas dengan hasil Pemilu Kada Tanjabbar, diberikan kesempatan selama tiga hari melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi. Gugatan tersebut berupa sengketa hasil pemilukada.
Selanjutnya, gugatan yang diajukan akan disidangkan selama 14 hari oleh MK, untuk menentukan apakah gugatan tersebut diterima, atau ditolak. Selama proses rekapitulasi, kandidat yang merasa dirugikan hanya boleh menyangga jalannya rakapitulasi, serta angka perolehan yang tidak sesuai.
"Di luar itu, menjadi kewenangan Panwas, dan kalau pelanggaran administrasi, kami akan tindaklanjuti," ujar anggota KPU Tanjabbar, Apnizal, Minggu (24/10).
Selama berlangsungnya pemilihan dan rekapitulasi di Tingkat PPK, pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan dan indikasi pelanggaran. Jika memang ada temuan, sekaligus hasil putusan dari MK, pihanya siap menindaklanjutinya
KPU juga hingga saat ini belum menerima laporan indikasi pelanggaran yang bersifat administrasi selama proses pemberian hak suara, serta penghitungan suara, baik ditingkat KPPS, maupun PPK.
"Mudah-mudahan tidak ada persoalan selama kami menggelar Pleno. Kalau pun gugatan dari MK diterima, kami siap menindaklanjutinya," katanya.
Selama berlangsungnya pemilihan dan rekapitulasi di Tingkat PPK, pihaknya belum menemukan adanya kejanggalan dan indikasi pelanggaran. Jika memang ada temuan, sekaligus hasil putusan dari MK, pihanya siap menindaklanjuti.
Mengenai laporan pelanggaran selama proses pemungutan suara, maupun rekapitulasi suara, Panitia Pangawas (Panwas) Pemilukada Tanjabbar juga mengakui laporan yang diterima sangat minim bila dibandingkan dengan jumlah laporan sebelum pemungutan suara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar