Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: SAKSI YUSRIL TAK TERKAIT SISMINBAKUM

Selasa, 19 Oktober 2010

SAKSI YUSRIL TAK TERKAIT SISMINBAKUM

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO
Korupsi
"Saksi Yusril Tak Terkait Sisminbakum"
Menurut kejaksaan, saksi yang diajukan Yusril tak terkait kasus sisminbakum.
Selasa, 19 Oktober 2010, 18:33 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Yusril Ihza Mahendra (Antara/Rosa Panggabean)
Kejaksaan Agung memang mempersilakan Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji tafsir saksi yang meringankan seperti yang diatur dalam Pasal 65 dan 116 KUHAP. Namun kejaksaan tetap tidak akan menghadirkan saksi meringankan sesuai permintaan tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum itu.


"Tim penyidik beranggapan bahwa para saksi yang diminta oleh Yusril itu tidak ada kaitannya dengan kasus sisminbakum," kata Direktur Penyidikan, M Jasman Pandjaitan, di Kejaksaan Agung, Selasa 19 Oktober 2010.

Menurut Jasman, saksi yang meringankan dalam pasal 65 dan 116 KUHAP harus ada kaitannya dengan kasus yang disidik. "Tapi ini tidak ada," kata mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini.

Menurut Jasman, kasus sisminbakum tidak ada kaitannya dengan kebijakan, melainkan masalah pelaksanaan. "Jadi kalau disebutkan selama ini oleh Y adalah masalah kebijakan, itu berbeda pendapat dengan tim penyidik," jelasnya.

Meski demikian, proses penyidikan kasus yang merugikan negara Rp410 miliar tersebut tetap berjalan. "Proses uji tafsir ini adalah masalah sendiri. Ini kan yang diuji masalah. KUHAP, bukan masalah UU kejaksaan," imbuh Babul.

Uji tafsir ini dilayangkan Yusril karena ditolak menghadirkan saksi meringankan. Yusril telah mengajukan sejumlah nama yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.

Tidak ada komentar: