Lelaki itu bernama Khairil Anwar, 46 tahun, warga Desa Toronan, Kecamatan Kota. "Permintaan ini adil bagi saya sebagai korban perselingkungan, dari pada saya bunuh Sugianto," kata Khairil.
Sugianto adalah teman akrab Khairil dan mereka sama-sama menjadi aktivis sebuah partai. Hubungan keduanya menjadi renggang setelah Khairil mengetahui temannya itu berselingkuh dengan istrinya, Kamariyah. Bahkan hubungan Sugianto-Kamariyah telah membuahkan seorang anak.
Sebelum anak itu lahir, Khairil sebenarnya telah menggugat cerai sang istri ke Pengadilan Agama Pamekasan. Gugatan itu ditolak pengadilan dan Khairil banding. Saat proses banding masih berjalan, Kamariyah menghilang cukup lama. Saat dia muncul, Kamariyah telah hamil tua. Khairil menduga anak yang dikandung istrinya itu adalah hasil hubungan gelap dengan Sugianto. Karuan saja Khairil sakit hati dan melaporkan Sugianto ke Polres Pamekasan dengan tudingan Sugianto melakukan perzinahan dengan istrinya.
Dalam persidangan kasus inilah Khairil hadir di pengadilan sebagai saksi. Mendapat kesempatan untuk berbicara, Khairil tanpa ragu-ragu meminta Sugianto menyerahkan istrinya, Jamilah Dawiyah. Permintaan ini dinilai cukup adil dan tidak merugikan. "Apalagi istri saya sudah tidak mencintai saya lagi sehingga berselingkuh dengan Sugianto," kata Khairil. "Begitu juga dengan Jamilah yang merasa dikhianati dan tidak mau hidup lagi dengan Sugianto."
Jamilah tersipu-sipu saat mendengar permintaan Khairil itu. Sedangkan Sugianto langsung ngeloyor pergi usai persidangan. Sementara Kamariyah yang juga hadir di persidangan, hanya terdiam mendengar permintaan suaminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar