JAMBI - Zonasi sebuah taman nasional merupakan bagian utama yang tak terpisahkan dari pengelolaan Taman Nasional, sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No 5 tahun 1990, pasal 32 Kawasan taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang terdiri dari zona inti, zona pemanfaatan, dan zona lain sesuai dengan keperluan.
Dalam pemaknaan tersebut bahwa sebuah taman nasional dikelola dengan sistem zonasi yang akan menampung persoalan-persoalan kawasan taman nasional dan masyarakat, sehingga dalam pengelolaan Taman Nasional perlu disusun dan di Data Zonasi yang dilakukan secara partisipasi dengan masyarakat dalam dan sekitar kawasan tersebut, yaitu untuk mewujudkan sistem pengelolaan TN yang efektif dan optimal sesuai dengan fungsinya, dalam penyusunan dan penataan zonasi dengan memperhatikan Aspek Ekologi, Aspek Sosial, Aspek Ekonomi dan Budaya
Balai Taman Nasional Bukit Dua Belas (TNBD) sebagai sebuah Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Taman Nasional Bukit Dua Belas dengan keunikan fungsi dan tujuan pengelolaan antara lain sebagai tempat dan ruang hidup Suku Anak Dalam, telah menyusun Draft Design Zonasi melalui kajian partisipatif bersama masyarakat terutama Suku Anak Dalam.
Untuk melihat sebuah zonasi yang diakui bersama oleh masyarakat dan pemerintah daerah, maka pihak TNBD telah dan akan melakukan Sosialisasi dan konsultasi Public secara bertahap dan bertingkat mulai dari tingkat Kecamatan, Kabupaten, Propinsi dan Pusat, untuk konsultasi Public tingkat lapangan telah dilakukan dengan masyarakat penghuni Taman Nasional Bukit Duabelas, yaitu masyarakat Suku Anak Dalam pada bulan Desember 2009, dan telah melahirkan sebuah kesepakatan tentang Zonasi Taman Nasional Bukit Dua Belas, dengan beberapa usul dan masukan yang akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Lanjutan dari Konsultasi Publik tingkat lapangan tersebut akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi di tingkat Kecamatan sekitar kawasan TNBD dalam bentuk sosialisasi Design Zonasi Taman Nasional Bukit Dua Belas, pada bulan Oktober dan November 2010, yang meliputi Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Kecamatan Marosebo Ulu dan kabupaten Batin XXIV Kabupaten Batanghari
Adapun zonasi Taman Nasional Bukit Duabelas, saat ini masih dalam bentuk Desain zonasi taman nasional Bukit Duabelas yang disusun berdasarkan perencanaan yang dibuat secara bersama-sama antara Suku Anak Dalam dengan Balai Taman Nasional Bukit Duabelas. Kegiatan ini didahului oleh pembentukan Tim Kerja Zonasi berlokasi di Bukit Suban pada tahun 2007 yang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan survey zonasi secara partisipatif pada tahun 2008 dan dituangkan dalam bentuk kesepakatan.
Teknis pengolahan dan analisis dilakukan dengan metode tertentu dengan proses sebagai berikut: Hasil pengambilan data lapangan dan data sekunder kemudian kita plotkan di peta yang dikelompokan dalam 3 bagian, yaitu hasil survey warsi, survey ksda tahun 2005 dan survey tnbd tahun 2008, data tersebut diolah dan kita analisis dengan berpedoman kepada metodologi teknis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar