Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: SUPERVISOR BANK DI TANGKAP GELAPKAN DANA BANK 30 MILIAR RUPIAH

Kamis, 21 Oktober 2010

SUPERVISOR BANK DI TANGKAP GELAPKAN DANA BANK 30 MILIAR RUPIAH

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

AM,41 tahun, supervisor di sebuah bank pemerintah di Jakarta, diringkus polisi karena menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 29.561.500.000.

Uang itu digunakan AM untuk pencucian uang dengan modus black dollar. Selain AM, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membekuk AS, 39 tahun, IW (38), DZ (29), GH (29), dan CPR, seorang warga negara Kamerun.

Kejadian bermula saat tersangka AS mendapat kiriman satu koper berisi black dollar. Bentuknya berupa potongan kertas berwarna hitam seukuran mata uang dolar yang menurut tersangka bila dicuci dengan cairan tertentu, dapat berubah menjadi uang dolar asli.

AS kemudian meminta tersangka IW dan DZ mencarikan donatur untuk membeli cairan pencuci dan membayar teknisi sehingga black dollar tersebut bisa diputihkan menjadi dolar asli. DZ dan IW kemudian mempertemukan AS dengan AM, seorang supervisor pada bank pemerintah. Ia tertarik mendukung niat AS dengan janji mendapat bagian 15 persen dari hasil pencucian black dollar.

"Jadi awal mulanya adalah ajakan kelompok sindikat yang berhasil meyakinkan AM bahwa ada kegiatan yang bisa menghasilkan dolar dalam jumlah besar," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan kemarin.

Kewenangan AM sebagai supervisor di bank itu lantas digunakan untuk mengeluarkan sejumlah uang dari bank tempatnya bekerja sebanyak 121 kali pengiriman uang secara cepat atau real time gross settlement (RTGS) sejak 12 Juli-2 September 2010. "Uang tersebut yang digunakan untuk dapat mengolah black dollar menjadi dolar asli senilai US$ 6 juta," ujar Boy.

Uang miliaran rupiah itu kemudian dibelikan dengan sejumlah mata uang asing dalam bentuk dolar, euro, dan rupiah. Setelah itu, uang didistribusikan oleh AM, AS, IW, dan DZ pada kelompok tersangka lain yang berkewarganegaraan asing, termasuk CPR. "CPR merupakan residivis 2003 atas kasus yang sama."

Namun, setelah uang tersebut disetorkan, janji pencucian black dollar tak juga terwujud. AM dan IW menagih janji dan bertemu dengan tersangka lain bernama GH. Bukannya mendapat kejelasan, AM dan IW justru kembali tertipu dengan menyerahkan uang senilai Rp 500 juta karena dijanjikan akan mendapat kredit dalam bentuk warkat dari bank.

Tindakan AM akhirnya terbongkar oleh pihak bank yang selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya pada 13 Oktober 2010. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap para tersangka dan menyita barang bukti. "Saat ini, penyidik masih mencari tersangka berkewarganegaraan asing lainnya," kata Boy.

Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka adalah 1 unit mobil Toyota Harrier, 1 unit mobil Honda Civic, 1 buah koper berisi ratusan ribu black dollar dalam pecahan US$ 100, 1 unit laptop, uang senilai US$ 500, uang senilai Rp 5 juta, beberapa unit ponsel, dan beberapa buku tabungan.

Keenam tersangka dijerat Pasal 49 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Tidak ada komentar: