Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: YUSRIL AKAN MENANG DI MK

Selasa, 19 Oktober 2010

YUSRIL AKAN MENANG DI MK

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Korupsi
Yusril Yakin Kembali Menang di MK
Gugatan ini dilayangkan Yusril karena ditolak menghadirkan saksi meringankan.
Senin, 18 Oktober 2010, 17:53 WIB
Arry Anggadha, Aries Setiawan
Yusril Ihza Mahendra (VIVAnews/Tri Saputro)
Mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengajukan permohonan uji tafsir Pasal 65 dan 116 KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia yakin, permohonan uji tafsir ketentuan pengajuan saksi meringankan itu dikabulkan oleh MK. Alasannya, pasal yang diminta diuji di lembaga konstitusi itu lebih sederhana, ketimbang UU Kejaksaan Agung mengenai legalitas Jaksa Agung Hendarman Supandji yang sebelumnya digugat, dan dimenangkannya.

"Saya pikir iya, akan dikabulkan. Ini jauh lebih simpel ketimbang yang dulu. Kalau yang dulu, banyak orang bilang, Yusril ini gila, ngada-ada, tapi buktinya saya benar, kalau yang ini jauh lebih simpel," kata Yusril usai mendaftarkan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Senin 18 Oktober 2010.

Yusril telah mengajukan permohonan uji tafsir ketentuan Pasal 65 dan Pasal 116 ayat (3) dan (4) KUHAP terhadap prinsip yang diatur dalam UUD 1945. Prinsip-prinsip itu antara lain, prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3), prinsip jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1), kesempatan memperoleh keadilan (Pasal 28H ayat 2), perlindungan HAM (Pasal 28J) UUD 1945.

Tersangka kasus korupsi Sisminbakum tersebut juga mengatakan, ayat yang digugat olehnya sebenarnya tegas dan jelas menafsirkan. Namun, dipelintir oleh Kejaksaan Agung sehingga tidak mau memanggil Presiden SBY untuk bersaksi. "Sebenarnya tegas menerangkan, tapi dipelintir Kejaksaan Agung, " tandasnya.

Kepada wartawan, dia menyatakan, permohonan uji materi ini tidak ujug-ujug didaftarkannya. Terlebih, dengan status barunya sebagai tersangka. Dijelaskannya, sebelum berperkara ke MK, seseorang harus memiliki legal standing terlebih dahulu. "Jika tidak, maka tidak ada hak konstitusional dia yang dilanggar akibat berlakunya sebuah UU, atau sebuah UU ditafsirkan semena-mena sehingga bertentangan dengan konstitusi," jelasnya.

Gugatan ini dilayangkan Yusril karena ditolak menghadirkan saksi meringankan. Yusril telah mengajukan sejumlah nama yakni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mantan Presiden Megawati Soekarnoputri, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan mantan Menko Ekuin Kwik Kian Gie.

Tidak ada komentar: