Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: RENCANA TUNTUTAN GAYUS US 50 RIBU DOLAR

Selasa, 19 Oktober 2010

RENCANA TUNTUTAN GAYUS US 50 RIBU DOLAR

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Korupsi

Menurut Gayus, sebelumnya Haposan menjanjikan Gayus akan dituntut satu tahun percobaan.
Senin, 18 Oktober 2010, 16:04 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Gayus Tambunan (VIVAnews/Tri Saputro)
Rencana tuntutan (Rentut) Gayus Tambunan pada perkara sebelumnya diduga diperjualbelikan. Dalam kesaksian di persidangan Haposan Hutagalung kemarin, Gayus mengaku ditunjukkan rencana tuntutan tersebut oleh mantan pengacaranya itu.


Akibat rentut itu pula Gayus menggelontorkan uang sebesar US$50 ribu. Uang itu diberikan agar dia tak dituntut satu tahun penjara.

"Rentut pertama itu, pidana penjara satu tahun yang nomor surat 481," kata Gayus Tambunan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 Oktober 2010. Menurut Gayus, sebelumnya Haposan menjanjikan Gayus akan dituntut satu tahun percobaan.

"Mungkin kurang kali uangnya terus sama Haposan dikasih," ujar Gayus kepada wartawan.

Menurut Gayus, setelah dia memberikan uang senilai US$50.000 kepada Haposan, kemudian ada rencana penuntutan baru yang menerangkan bahwa Gayus dituntut satu tahun percobaan. "Intinya Haposan minta uang, kemudian rentutnya berubah," kata dia.

Selanjutnya, kata Gayus, pada saat persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang awal 2010 lalu, jaksa sempat tiga kali menunda sidang dengan alasan belum siap. "Nah dikasihnya hari-hari itulah," kata dia.

Pada persidangan Haposan Hutagalung lalu, Gayus mengungkap bahwa dirinya pernah dua kali menggelontorkan uang ke jaksa. Pertama uang yang diberikan kepada haposan sebesar Rp5 miliar yang bertujuan agar Gayus tidak ditahan dan tuntutannya rendah.

Pada rencana penuntutan yang ditunjukkan Gayus siang tadi, terdapat dua rencana penuntutan. Surat pertama dengan nomor R/481 tertulis Gayus dituntut satu tahun percobaan kemudian pada rencana penuntutan kedua tertulis satu tahun percobaan. Kedua surat tersebut ditanda tangani oleh Direktur Penuntutan Pohan Lasphy, atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum).

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Tadja, ketika itu menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 12 Jaksa, termasuk Pohan Lasphy dan Kamal Sofyan. Namun baik Pohan maupun Kamal hanya dijatuhi sanksi disiplin ringan berupa teguran tertulis.

Tidak ada komentar: