Pascaputusan MA
Lebih Baik SKPP Baru
Minggu, 10 Oktober 2010 | 11:32 WIB
"Yang ditakutkan dari deponeering adalah jangan sampai Bibit-Chandra dipolitisasi lagi. Ini rawan," ujarnya
Menurut La Ode, ada dua alasan mengapa Kejaksaan tidak boleh mengeluarkan deponeering. Pertama, pihak Kejaksaan sempat mengatakan sudah cukup bukti sehingga tidak bisa mengeluarkan deponeering. Kedua, jabatan Plt Jaksa Agung Darmono akan dipermasalahkan, dan dua poin tersebut bisa kembali dibawa oleh Anggodo ke praperadilan.
"Deponeering kan alasan sosiologis tapi kan Jaksa Agung sudah menyatakan cukup bukti. Kok sekarang bisa deponeering dan ini bisa dimainkan oleh DPR," jelasnya.
Solusi terbaik, lanjut La Ode, Kejaksaan menerbitkan kembali SKPP yang baru.
"Kita pengennya deponeering tapi oleh Anggodo bisa dipraperadilankan lagi nanti. Lebih baik SKPP yang baru saja," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali tentang putusan praperadilan terhadap SKPP Bibit-Chandra. Dalam putusannya MA menganggap putusan tertinggi dan inkracht tentang praperadilan ada di Pengadilan Tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar