Menurut Dipo, sebelumnya masyarakat mengajukan 18 nama sebagai pahlawan nasional. Kemudian Kementerian Sosial menyeleksinya dan meloloskan 10 nama.
Selain Soeharto, ada 9 nama lagi yaitu J. Leimena dari Maluku, Ali Sadikin yang diusulkan dari Jawa Barat, Habib Sayid Al Jufrie dari Sulawesi Tengah, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur (Jawa Timur), dan Abraham Dimara (Papua). Ada juga Andi Makasau (Sulawesi Selatan), Andi Depu (Sulawesi Barat), Pakubuwono X (Jawa Tengah), dan Sanusi (Jawa Barat).
Menurut Dipo, sebelum sampai ke tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, nama-nama itu akan diseleksi lagi oleh Dewan Gelar, Tanda Kehormatan, dan Tanda Jasa. “Di sini bisa mengerucut lagi,” katanya.
Dia menjelaskan, pemerintah menyeleksi secara ketat nama-nama itu. “Banyak yang dipertimbangkannya,” ujarnya lagi. Selain soal jasanya bagi bangsa dan negara, juga pertimbangan hukum.
Dalam kasus Soeharto, kata dia, pemerintah juga mengkaji soal Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi Kolusi dan Nepotisme. Pasal 4 Tap MPR itu menyebutkan soal pemberantasan korupsi terhadap siapapun, termasuk Soeharto dan kroni-kroninya.
“Nah, yang seperti itu bagaimana? Kami juga mengkajinya. Termasuk impeachment terhadap Gus Dur,” kata Dipo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar