Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBANGUNAN KANTOR CAMAT MERLUNG TAHAP 2

Kamis, 07 Oktober 2010

KASUS DUGAAN PENYIMPANGAN PEMBANGUNAN KANTOR CAMAT MERLUNG TAHAP 2

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

KUALATUNGKAL - Kadis Pekerjaan Umum (PU) Tanjab Barat Hendry Sastra, kemarin (30/9) kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal. Hendry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terhadap empat tersangka lainnya. Hendry diperiksa mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 12.00. Dilanjutkan lagi dari pukul 14.30 hingga pukul 16.00.

Hendry datang menggunakan batik berlengan panjang warna biru. Pagi harinya, tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Camat Merlung tahap II ini, diperiksa di ruang Kasi Datun Suhendry. Sementara, siang harinya, Hendry diperiksa di ruangan Kasi Pidsus Candra Saptadji.

Ada dua orang penyidik yang memeriksa Hendry. Di antaranya, Kasi Pidum Fernando Simbolon, dan Kasubsi Ekonomi dan Moneter Junaidi. Pemeriksaan Hendry berada di ruangan tertutup. Tidak satu pun wartawan yang bisa mengabadikan gambarnya.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Candra Saptadji, mengatakan Hendry dipanggil dalam statusnya sebagai saksi. Mengenai jadwal pemanggilannya sebagai tersangka, Candra tidak bisa memastikan. “Nanti dulu, sekarang masih pemanggilan sebagai saksi terhadap tersangka lainnya,” kata Candra kemarin.

Soal penahanan Hendry, Candra juga enggan berkomentar. Begitu juga saat ditanya empat tersangka lainnya, Candra belum bisa memastikan. Sementara itu, penyidik Fernando Simbolon, tidak bisa menjelaskan secara rinci pemeriksaan terhadap Hendry. Fernando juga enggan berkomentar seputar materi pemeriksaan Hendry.

“Pemeriksaan belum selesai, baru juga dimulai,” kata Fernando, kemarin siang. Hendry Sastra, saat ditemui wartawan juga tidak berkomentar. “Nanti saja ya, pemeriksaan saja baru mulai,” katanya usai keluar dari kamar kecil, yang tidak jauh dari ruangan Kasi Pidsus.

Seperti disebutkan, selain Hendry, ada empat tersangka lainnya dalam kasus proyek yang merugikan negara sebesar Rp 349 juta itu. Keempatnya adalah mantan Kabid Binkimrum Dinas PU Tanjab Barat Arif Sambudi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yosep Warso, Kontraktor CV Bumi Indah Suparmin, dan Konsultan Pengawas Yusrizal Yunus.

Dari hasil penyidikan, kelima tersangka dijerat dengan pasal 2 Jo 3 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 jo 55 (ayat 1) jo 64 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Mereka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Dalam audit BPKP, juga ditemukan kerugian negara sebesar Rp 349 juta. Hingga 31 desember 2009, fisik dilapangan hanya 46 persen, sementara dana yang dicairkan mencapai 100 persen.

Tidak ada komentar: