Bupati Kirim Surat Peninjauan Ulang
Penolakan Ibu Kota Kecamatan Bahar Selatan oleh warga enam desa di kecamatan tersebut mulai menunjukkan titik terang. Bupati Burhanuddin Mahir telah menyurati DPRD Muarojambi untuk meninjau ulang ibu kota kecamatan yang telah ditetapkan dalam perda no 28 itu.
Dijelaskan Syahidan, penolakan ibu kota Kecamatan Bahar Selatan secepatnya dibahas di DPRD Muarojambi. Pasalnya, persoalan ini termasuk urgen dan sangat krusial. “Persoalan ini sangat urgen dan krusial, karena itu harus segera diselesaikan,” katanya.
Sistim penyelesaian konflik ibu kota kecamatan ini belum bisa dipastikan. Bisa saja diselesaikan melalui komisi dan bisa juga diselesaikan melalui panitia khusus. “Yang penting hasilnya tidak mengecewakan masyarakat Bahar Selatan,” katanya.
Penempatan ibu kota Kecamatan Bahar Selatan di unit 17, Desa Tanjung Mulia, disoal enam dari sepuluh desa di wilayah hukum Kecamatan Bahar Selatan. Desa-desa yang menyatakan keberatan itu yakni Desa Tanjung Lebar, Desa Ujung Tanjung, Desa Tanjung Baru, Desa Mekar Jaya, Desa Tri Jaya serta Desa Bukit Subur.
Alasan warga enam desa ini menolak ibu kota kecamatan di Desa Tanjung Mulai karena tidak sesuai kesepakatan awal. Sebab, dari awal para kepala desa dan tokoh-tokoh masyarakat di Bahar Selatan sudah menyepakati ibu kota kecamatan ditempatkan di Desa Bukit Subur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar