Setelah Satu Tahun Buron
SUNGAIPENUH - Pelarian Jamaludin (37) selama satu tahun berakhir. Warga RT 02, Desa Kototuo, Kelurahan Tanahkampung, Kecamatan Tanahkampung, Kabupaten Kerinci, ditangkap polisi Minggu (3/10) lalu di rumahnya dalam kasus penipuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.
Dalam aksinya, Jamaludin mengaku bisa memberangkatkan Sudarni cs ke Malaysia, asalkan mereka membayar uang sebesar Rp 2,5 juta. Namun, setelah lama ditunggu bahkan paspor sudah dikeluarkan, ternyata mereka belum juga diberangkatkan ke Malaysia.
Padahal, para korban masing-masing sudah menyerahkan uang untuk pengurusan paspor kepada tersangka sebanyak Rp 1,5 juta, dan rencananya sisa Rp 1 juta akan diserahkan sewaktu mereka sudah tiba dan bekerja di Malaysia.
Merasa tertipu, akhirnya 12 Januari 2009, Sudarni bersama rekannya melaporkan Jamaludin ke Polres Kerinci. Kasus ini juga sempat dilaporkan ke Kompolnas oleh Sudarni cs, lantaran mereka merasa laporannya tidak begitu ditanggapi. Padahal, informasimua justru keberadaan Jamaludin yang tidak diketahui.
Kapolres Kerinci AKBP Hasto Raharjo. didampingi Kasat Reskrim AKP H Abdul Roni. ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kejadiannya memang sudah lama dan malah sudah sempat dilaporkan ke Kompolnas, Polres Kerinci terus berusaha mencari tahu keberadaan tersangka,” kata Hasto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar