Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: CALO TKI DI TANGKAP SETELAH BURON

Minggu, 10 Oktober 2010

CALO TKI DI TANGKAP SETELAH BURON

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Setelah Satu Tahun Buron

SUNGAIPENUH - Pelarian Jamaludin (37) selama satu tahun berakhir. Warga RT 02, Desa Kototuo, Kelurahan Tanahkampung, Kecamatan Tanahkampung, Kabupaten Kerinci, ditangkap polisi Minggu (3/10) lalu di rumahnya dalam kasus penipuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia.

Informasinya, Jamaludin sudah buron sejak 2009 lalu. Dia dilaporkan oleh Sudarni, warga Tanjung Pauh Hilir, Kecamatan Kelilingdanau, bersama sembilan rekannya. Pasalnya, mereka merasa ditipu oleh Jamaludin yang merekrut mereka untuk diberangkatkan sebagai pekerja bangunan di Malaysia.

Dalam aksinya, Jamaludin mengaku bisa memberangkatkan Sudarni cs ke Malaysia, asalkan mereka membayar uang sebesar Rp 2,5 juta. Namun, setelah lama ditunggu bahkan paspor sudah dikeluarkan, ternyata mereka belum juga diberangkatkan ke Malaysia.

Padahal, para korban masing-masing sudah menyerahkan uang untuk pengurusan paspor kepada tersangka sebanyak Rp 1,5 juta, dan rencananya sisa Rp 1 juta akan diserahkan sewaktu mereka sudah tiba dan bekerja di Malaysia.

Merasa tertipu, akhirnya 12 Januari 2009, Sudarni bersama rekannya melaporkan Jamaludin ke Polres Kerinci. Kasus ini juga sempat dilaporkan ke Kompolnas oleh Sudarni cs, lantaran mereka merasa laporannya tidak begitu ditanggapi. Padahal, informasimua justru keberadaan Jamaludin yang tidak diketahui.

Kapolres Kerinci AKBP Hasto Raharjo. didampingi Kasat Reskrim AKP H Abdul Roni. ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Kejadiannya memang sudah lama dan malah sudah sempat dilaporkan ke Kompolnas, Polres Kerinci terus berusaha mencari tahu keberadaan tersangka,” kata Hasto.

Menurut Hasto, Jamaludin telah melanggar Pasal 4 jo pasal 102 ayat 1 huruf a UU No 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri, dimana orang perorangan tidak dibenarkan untuk merekrut calon TKI untuk ditempatkan bekerja ke luar negeri. “Tersangka terancam hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun,” katanya.

Tidak ada komentar: