Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: ENAM PPTK JADI TERSANGKA SPPD FIKTIF DI PERIKSA KAJARI

Minggu, 10 Oktober 2010

ENAM PPTK JADI TERSANGKA SPPD FIKTIF DI PERIKSA KAJARI

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO


Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BKPMD

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, kembali menetapkan enam orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi. Keenam tersangka baru tersebut merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2009 di BKPMD.

Sebelumnya, Kejari Jambi telah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni, Saut Sihite, selaku kepala BKPMD, serta Iskandar yang merupakan bendahara pengeluaran. Penetapan enam tersangka baru dalam kasus ini, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi Bambang Riyawan, melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jambi Donny H Setiawan, kemarin (6/10).

Diterangkannya, ada sepuluh kegiatan di BKPMD di mana sembilan kegiatan menganggarkan perjalanan dinas, yang dikelola oleh tujuh orang PPTK. Namun perjalanan dinas yang dilakukan dalam sembilan kegitan tersebut, ada yang diduga fiktif. "Seluruh PPTK ditetapkan sebagai tersangka. Namun satu orang telah meninggal dunia, jadi hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Donny.

Ditambahkannya, penetapan enam tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua orang tersangka sebelumnya (Saut Sihite dan Iskandar, red). Hanya saja, ia masih belum bersedia untuk membeberkan mengenai identitas maupun inisial keenam tersangka tersebut.

Donny menambahkan, saat ini tim penyidik Kejari Jambi belum mengagendakan pemeriksaan terhadap keenam tersangka itu. Disebutkannya, saat ini tim penyidik masih fokus untuk merampungkan pemberkasan, terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Pemeriksaan terhadap tersangka baru belum kita lakukan. Saat ini kita fokus pada dua orang tersangka sebelumnya, karena masa penahanannya terbatas," jelas Donny. Selain itu Donny juga menerangkan, dalam kasus ini, keenam tersangka tersebut memiliki peran di antaranya, menyetujui adanya perjalanan dinas fiktif, menyetujui pembayaran uang untuk perjalanan dinas fiktif, serta menandatangani kuitansi pembayaran uang perjalanan dinas fiktif.

Tidak hanya itu, keenam tersangka juga menerima uang dari pembayaran perjalanan dinas fiktif, dan ikut melakukan perjalanan dinas fiktif. "Sebelumnya keenam PPTK tersebut sudah pernah kita periksa, dalam kapasitas sebagai saksi. Namun pada perkembangan selanjutnya, mereka kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan selanjutnya," terangnya.

Ditanyakan mengenai perkembangan penanganan kasus ini, Donny mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya merampungkan pemberkasan untuk tersangka Saut Sihite dan Iskandar. Donny mengatakan, terkait hal ini, pihaknya juga meminta kepada BPKP, untuk kembali melakukan perhitungan kerugian negara.

Disinggung mengenai permohonan penangguhan ataupun pengalihan penahanan yang sebelumnya telah diajukan Saut Sihite dan Iskandar, Donny mengatakan saat ini masih belum dikabulkan. Dia mengakui jika masa penahanan terhadap keduanya akan segera berakhir, namun masih bisa diperpanjang.

Tidak ada komentar: