Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif BKPMD
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, kembali menetapkan enam orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Jambi. Keenam tersangka baru tersebut merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) tahun 2009 di BKPMD.
Diterangkannya, ada sepuluh kegiatan di BKPMD di mana sembilan kegiatan menganggarkan perjalanan dinas, yang dikelola oleh tujuh orang PPTK. Namun perjalanan dinas yang dilakukan dalam sembilan kegitan tersebut, ada yang diduga fiktif. "Seluruh PPTK ditetapkan sebagai tersangka. Namun satu orang telah meninggal dunia, jadi hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Donny.
Ditambahkannya, penetapan enam tersangka baru tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap dua orang tersangka sebelumnya (Saut Sihite dan Iskandar, red). Hanya saja, ia masih belum bersedia untuk membeberkan mengenai identitas maupun inisial keenam tersangka tersebut.
Donny menambahkan, saat ini tim penyidik Kejari Jambi belum mengagendakan pemeriksaan terhadap keenam tersangka itu. Disebutkannya, saat ini tim penyidik masih fokus untuk merampungkan pemberkasan, terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Pemeriksaan terhadap tersangka baru belum kita lakukan. Saat ini kita fokus pada dua orang tersangka sebelumnya, karena masa penahanannya terbatas," jelas Donny. Selain itu Donny juga menerangkan, dalam kasus ini, keenam tersangka tersebut memiliki peran di antaranya, menyetujui adanya perjalanan dinas fiktif, menyetujui pembayaran uang untuk perjalanan dinas fiktif, serta menandatangani kuitansi pembayaran uang perjalanan dinas fiktif.
Tidak hanya itu, keenam tersangka juga menerima uang dari pembayaran perjalanan dinas fiktif, dan ikut melakukan perjalanan dinas fiktif. "Sebelumnya keenam PPTK tersebut sudah pernah kita periksa, dalam kapasitas sebagai saksi. Namun pada perkembangan selanjutnya, mereka kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan perkembangan penyidikan selanjutnya," terangnya.
Ditanyakan mengenai perkembangan penanganan kasus ini, Donny mengatakan saat ini pihaknya tengah berupaya merampungkan pemberkasan untuk tersangka Saut Sihite dan Iskandar. Donny mengatakan, terkait hal ini, pihaknya juga meminta kepada BPKP, untuk kembali melakukan perhitungan kerugian negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar