Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: MANTAN AJUDAN FAUZI SI'IN ALFIAN DI PERIKSA KAJATI JAMBI

Minggu, 10 Oktober 2010

MANTAN AJUDAN FAUZI SI'IN ALFIAN DI PERIKSA KAJATI JAMBI

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Kasus APBD Kerinci Rp 3,9 Miliar

JAMBI - Pemeriksaan lanjutan saksi kasus dugaan korupsi dana APBD di Setda Kerinci tahun 2008, senilai Rp 3,9 miliar kembali dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penyidik kemarin (7/10), memeriksa Alfian, mantan ajudan Bupati Kerinci dua periode Fauzi Si’in.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Jambi Andi Ashari, mengatakan, pemeriksaan terhadap Alfian merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang menjerat mantan atasannya. “Saksi (Alfian, red) hanya diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka,” katanya. Alfian tampak berada di kejaksaan sekitar pukul 08.30, mengenakan baju warna coklat.

Pemeriksaan Alfian hanya berlangsung beberapa jam saja, yaitu sejak pukul 09.00 hingga 12.00. Materi pemeriksaannya adalah seputar aliran dana. “Pertanyaannya masalah aliran dana,” kata Andi Ashari pada sejumlah wartawan di sela kesibukannya.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tiga mantan pejabat di sekretariat daerah Kabupaten Kerinci, Junaidi, mantan bendahara pengeluaran Zulfikar, dan mantan Kasubag Pembukuan dan Verifikasi Gustinar. Mereka diperiksa, sebagai saksi kasus yang menyeret mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin, Sukur Kelaberajo (SKB), dan Syamsurizal, sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan korupsi APBD Kerinci ini, penyidik telah menetapkan Fauzi Si’in, Syamsurizal, serta SKB sebagai tersangka. Penyidik menemukan adanya kegiatan fiktif di Pos Setda Kerinci, dalam kegiatan belanja makan minum, operasional, dan belanja Alat Tulis Kantor (ATK), dengan kerugian negara sekitar Rp 3,9 miliar.

Tidak ada komentar: