Kasus APBD Kerinci Rp 3,9 Miliar
JAMBI - Pemeriksaan lanjutan saksi kasus dugaan korupsi dana APBD di Setda Kerinci tahun 2008, senilai Rp 3,9 miliar kembali dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Penyidik kemarin (7/10), memeriksa Alfian, mantan ajudan Bupati Kerinci dua periode Fauzi Si’in.
Pemeriksaan Alfian hanya berlangsung beberapa jam saja, yaitu sejak pukul 09.00 hingga 12.00. Materi pemeriksaannya adalah seputar aliran dana. “Pertanyaannya masalah aliran dana,” kata Andi Ashari pada sejumlah wartawan di sela kesibukannya.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa tiga mantan pejabat di sekretariat daerah Kabupaten Kerinci, Junaidi, mantan bendahara pengeluaran Zulfikar, dan mantan Kasubag Pembukuan dan Verifikasi Gustinar. Mereka diperiksa, sebagai saksi kasus yang menyeret mantan Bupati Kerinci Fauzi Siin, Sukur Kelaberajo (SKB), dan Syamsurizal, sebagai tersangka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar