Terkait Kasus Block Grant
Pengusutan penyimpangan dana block grant di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanjab Barat terus berlanjut. Dari 60 sekolah, ada 21 MTs yang dikerjakan rekanan bernama Dani, diduga bermasalah. Selasa (5/10) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kualatungkal memanggil Kabid Mapendais Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Ahmad Madani. Madani diperiksa selama empat jam, dari pukul 14.00 sampai 18.00. Saat itu, Madani didampingi stafnya bernama Lutfi.
“Madani siap membantu kita (kejari, red). Dan dia tidak mempersoalkan jika kasus ini terus ditindaklanjuti,” terang Andy, kemarin (6/10). Sementara itu, soal laporan pekerjaan dana block grant, Madani hanya melihat secara umum saja. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada stafnya, Lutfi.
Dalam proyek block grant 2009, Madani menjabat sebagai PPTK. Soal keterlibatan Dani yang mendapat 21 paket langsung dari Kanwil Kemenag, Madani juga tidak mengetahuinya. “Tapi kalau Iwan, yang disebut-sebut sebagai penghubung Dani dengan pejabat Kanwil, Madani mengenalnya. Iwan juga sering bertemu dengan Buhri, Kabid Perencanaan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi di ruangan,” tambah Andy.
Lanjutnya, Madani akan membatalkan proyek ini jika tahu kalau proyek ini bermasalah. “Dia sama sekali tidak tahu kenapa Dani bisa masuk ke Kanwil dan mendapat paket. Dia juga merasa dilecehkan,” tambah Andy.
Dalam waktu dekat, salah satu pejabat di Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Buhri, akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh jaksa. Begitu juga dengan Dani, tetap akan dipanggil, dan diharapkan bisa bekordinasi dengan pihak kejaksaan.
Pantauan kemarin, empat anggota BPKP telah memeriksa lima kepala sekolah MTS. Menurut sumber, empat anggota BPKP itu akan mengaudit sejumlah kegiatan block grant dengan dana Rp 16 miliar di Kabupaten Tanjab Barat hingga Jumat mendatang.
Seperti diberitakan, proyek block grant diperuntukkan bagi 60 sekolah, yang terdiri 34 MTs dan 26 MI. Dari jumlah itu, 21 paket langsung diambil alih oleh Dani yang disebut-sebut sebagai rekanan yang mendapat mandat dari Kanwil Depag Provinsi Jambi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar