Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: MUCHTAR MUIS BELUM DI SENTUH HUKUM APARAT DINILAI LAMBAN

Minggu, 10 Oktober 2010

MUCHTAR MUIS BELUM DI SENTUH HUKUM APARAT DINILAI LAMBAN

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTD

Muchtar Muis, salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTD Unit 22 Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi tahun 2004 senilai Rp 4,5 miliar, hingga kini masih berkeliaran. Meski kejaksaan sudah menetapkan Wakil Bupati Muarojambi itu sebagai tersangka, Muchtar Muis belum pernah menjalani pemeriksaan sekalipun.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi beralasan, izin pemeriksaan dari presiden belum turun. Sementara, beberapa tersangka lainnya seperti As’ad Syam selaku mantan Bupati Muarojambi, dan Sudiro Lesmana, kontraktor, sudah mulai menjalani hukuman mereka. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam lembaga swadaya masyarakat melihat kejaksaan tebang pilih.

Tentu saja dasarnya adalah belum tersentuhnya Muchtar Muis setelah ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kejati yang menangani kasus ini, mengaku telah dua kali mengirimkan surat permohonan izin pemeriksaan pada presiden. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan izin pemeriksaan tersebut.

“Saya akan perlihatkan nanti bukti pengirim surat permohonan pemeriksaan tersebut. Dan kita sudah dua kali ekspos, namun hingga kini belum ada tanggapan,” jelas Masyroby, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, kemarin (6/10).

Ditambahkannya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Sekretariat Negara (Setneg), untuk memantau perkembangan permohonan surat izin tersebut. Aspidsus mengatakan akan mengirimkan surat susulan, jika permohonan sebelumnya tidak ada jawaban. “Alasan kita belum melakukan pemeriksaan karena surat izin presiden belum ada,” kata Aspidsus saat menerima perwakilan LSM, kemarin.

Lanjutnya, pihaknya tidak takut untuk melakukan pemeriksaan terhadap Muchtar Muis. Namun pengalaman di beberapa daerah lain, seorang terdakwa korupsi yang merupakan pejabat negara atau daerah, dibebaskan pengadilan saat persidangan karena pemeriksan sebagai tersangka, tanpa izin dari presiden.

Meskipun ada surat edaran Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan jika dalam waktu 60 hari surat izin pemeriksaan pejabat negara tersebut tidak ditanggapi, maka bisa dilakukan pemeriksaan, aspidsus mengatakan pihaknya tetap akan menunggu kejelasan izin tersebut terlebih dahulu. “Tidak bisa kita paksakan karena memeriksa pejabat negara ada aturannya,” tegasnya.

Tidak ada komentar: