Pengerjaan Tidak Sesuai Spesifikasi
Jalan Manunggal II, Kelurahan Tungkal, Kecamatan Tungkalilir, Kabupaten Tanjab Barat, kini menjadi target Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Proyek senilai Rp 1,08 miliar ini diduga bermasalah. Ini diketahui, setelah tim penyidik intelijen Kejati Jambi melakukan pendalaman selama tiga pekan terakhir.
Andi mengatakan, pengerjaan pengerasan jalan sepanjang satu kilometer itu banyak ditemukan indikasi penyimpangan. Tim menemukan fakta, pekerjaan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB) dan bestek. Terutama pada penimbunan tanah, katanya, tidak sesuai atau kekurangan volume.
“Pekerjaan sudah seratus persen dan telah selesai diserahterimakan dari PT SM, selaku kontraktor dengan pemerintah kabupaten dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU),” jelasnya saat memberikan keterangan pers, kemarin.
Selain menaikkan status perkara, dalam waktu dekat ini, penyidik mulai melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Mulai dari pihak PT SM, PPTK, dan pejabat di Dinas PU. Terutama, mereka yang mengetahui proyek tersebut. Pemanggilan segera dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti lebih lanjut.
Secara kasat mata, penyidik sudah menemukan indikasi kerugian negara dalam pekerjaan pengerasan jalan itu. Tim juga sudah mendokumentasikan pekerjaan. "Proses pengumpulan data sudah kita lakukan, dan saat ini penanganannya sudah ditingkatkan ke tahap penyelidikan. Kasus ini merupakan temuan Kejaksaan," kata Andi yang didampingi Kasi Sosial Politik Solikhin, Kasi Ekonomi dan Moneter Holil Hadi.
Hanya saja, kejaksaan belum dapat memastikan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dari pekerjaan tersebut. Prediksi awal, kerugian negara bisa mencapai angka ratusan juta. Untuk memastikan angka itu, Andi lebih menyerahkan penghitungnya pada audit pihak berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar