JAMBI - Setelah dikembalikan pada penyidik Polda Jambi untuk dilengkapi, berkas pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus perizinan operasional PT Delimuda Perkasa (DMP), belum dikembalikan lagi pada jaksa peneliti, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Hal itu disampaikan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi Andi Ashari, saat dikonfirmasi kemarin (8/10). "Setelah dilakukan penelitian, berkasnya dikembalikan, karena belum lengkap," kata Andi.
Ditambahkannya, berkas ketiga tersangka dikembalikan kepada penyidik, untuk dilengkapi. Selain itu, pengembalian berkas juga disertai dengan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi penyidik, guna kelengkapan berkas.
Namun Andi enggan untuk membeberkan apa saja petunjuk yang diberikan oleh jaksa peneliti berkas PT DMP tersebut. Begitu juga dengan masalah kekurangan berkas, Andi juga belum bersedia untuk membeberkannya.
"Yang jelas setelah berkas ketiga tersangka kita kembalikan, sampai saat ini belum dikembalikan lagi oleh penyidik," pungkasnya. Dalam pemberitaan terakhir, Selasa (5/10) lalu, penyidik Sat I Polda Jambi yang menangani kasus ini, kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bijak Peranginangin. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar