Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: SYAMSURIZAL BANTAH TERIMA UANG

Minggu, 10 Oktober 2010

SYAMSURIZAL BANTAH TERIMA UANG

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

SUNGAI PENUH

Kasus Dugaan Korupsi Rp 3,9 M APBD Kerinci

Syamsurizal, mantan Kabag Keuangan Setda Kabupaten Kerinci, yang juga tersangka kasus dana APBD Kerinci 2008 senilai Rp 3,9 miliar. kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kemarin (5/10). Syamsurizal diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka lainnya, yakni Fauzi Si’in, mantan Bupati Kerinci, serta Sukur Kelabrajo (SKB), mantan kuasa pengguna anggaran APBD Kerinci.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Fauzi Si’in dan SKB. Kita selalu kooperatif, jika dipanggil kita datang," kata Syamsurizal saat istirahat siang.

Menurutnya, penyidik melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan tambahan. Setelah beberapa waktu lalu, ia juga pernah diperiksa. Materi pemeriksaannya masih seputar aliran dana APBD tersebut. Syamsurizal didampingi dua orang penasehat hukumnya, Sarbaini, dan Alimin Lubis. "Pemeriksaan untuk memberikan tambahan keterangan," jelasnya.

Dia menegaskan, tidak pernah menikmati dana APBD tersebut. Dana APBD yang ada dititipkan pada dirinya, berjumlah Rp 400 juta. Uang tersebut tidak digunakan, melainkan sudah diambl oleh pengguna anggaran, melalui Zulfikar yang merupakan bendaharawan. Syamsurizal juga menambahkan, pengembalian uang sebesar lebih kurang Rp 400 juta yang dititipkan pada dirinya tersebut, juga ada tanda terimanya.

"Jadi untuk apa saya kembalikan, kalau saya tidak menerima dan menggunakan uang tersebut?” tegasnya. Selain Syamsurizal, kemarin tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lainnya. Dari informasi yang berhasil didapatkan, saksi tersebut bernama Wendi, yang juga merupakan staf di Setda Kabupaten Kerinci.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Jambi Andi Ashari, mengatakan pemeriksaan terhadap Syamsurizal bertujuan untuk melengkapi dan menambah ketarangan sebelumnya. Ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik terhadap Syamzurizal. Materi pemeriksaannya masih sama dengan materi pemeriksaan terdahulu, yakni berkaitan dengan pengelolaan dana APBD tersebut.

"Dia diperiksa untuk menambah keterangan sebelumnya. Materinya seputar pengelolaan dana APBD, saat Syamsurizal menjabat Kabag Keuangan, atau bendahara umum daerah," tandasnya.

Tidak ada komentar: