SENGETI – Pihak Kejaksaan Negeri Sengeti saat ini tengah mempelajari berkas Maskur Anang tersangka pelaku pengrusakkan lahan akasia milik PT Wirakarya Sakti di Desa Sekumbung, Kabupaten Muaro Jambi Juli lalu. Berkas tersebut masih dalam penyidikan, dan dianggap perkara penting karena disorot banyak pihak.
"Beliau (Maskur Anang.red) kerap melaporkan setiap langkah hukum yang dilakukan terhadap dirinya kepada semua instansi, bahkan sampai ke Mahkamah Agung dan DPR RI, gubernur, dan DPRD Provinsi," ungkap R Ari Wijaya K SH, jaksa di Kejaksaan Negeri Sengeti, kepada Tribun Rabu (13/10).
Atas tindakan yang dilakukan Maskur Anang tersebut, maka kasus yang menimpa dirinya tersebut dinyatakan sebagai perkara penting. Sebab, banyak pihak yang memantau jalan dan perkembangan perkara tersebut. "Sebenarnya ini perkara biasa, namun lantaran tersangkanya Maskur Anang, perkaranya menjadi penting," ungkap R Ari Wijaya.
Jaksa yang menangani perkara ini selain R Ari Wijaya, ada I G Punia Atmaja NH MH, dan Deni A Prakoso. Di tangan merekalah berkas yang dilimpahkan penyidik Polres Muaro Jambi diteliti. "Berkas tersebut baru dimasukan Senin (11/10) lalu. Saat ini masih kita pelajari," ucapnya.
Untuk penelitian tersebut, pihak penyidik kejaksaan secara normatif akan menggunakan waktu selama 14 hari seperti yang diatur dalam ketentuannya. Mereka tidak ingin berkas tersebut dikirim balik ke penyidik karena tidak lengkapnya syarat formil dan materil perkara.
Maskur Anang ditetapkan sebagai tersangka dalang pengrusakan lahan di perkebunan PT WKS di Desa Sekumbung pada 10 Juli 2010 lalu. Saat itu sekelompok massa yang berjumlah 80 orang datang ke areal perkebunan PT WKS. Massa melakukan pengerusakan di areal perkebunan dengan menebangi pohon akasia.
Jumat, 15 Oktober 2010
JAKSA MASIH MEMPELAJARI KASUS ANANG
JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO
Muaro Jambi
Label:
JAMBI GLOBAL
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar