Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: SAHAM BUNGO PLASA DI JUAL

Sabtu, 16 Oktober 2010

SAHAM BUNGO PLASA DI JUAL

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Tutupi Defisit APBD Bungo

Pemkab Muarabungo makin panik. Sejak tahu defisit anggaran sulit untuk ditutupi, pemkab mulai mencari berbagai cara. Salah satunya dengan cara menjual aset-aset, termasuk saham di perusahaan yang bekerja sama dengan rekanan. Buntutnya, saham Pemkab di Bungo Plaza, dijual senilai Rp 15 miliar.

Bupati Bungo Zulfikar Achmad didampingi Ketua DPRD Bungo Mahili membenarkan rencana itu. Penyertaan modal di Bungo Plaza oleh BUMD PT Bungo Dani, akan dijual sebagai salah satu upaya menutup defisit keuangan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bungo.

Terhadap pemegang saham lainnya seperti H Ismail dan pengusaha dari Jakarta, telah ditemukan kesepakatan seputar rencana penarikan saham tersebut. Malah, rencananya dalam waktu dekat rencana itu direalisasikan, ”kita sudah sepakat, tidak lama lagi akan kita lakukan,” tegas Zulfikar Achmad, kemarin (15/10).

Tak hanya itu, dalam penarikan saham itu, bupati mengatakan akan melakukan audit terlebih dahulu terhadap saham Pemkab Bungo sebesar 30 persen yang ada di Bungo Palaza. Itu dilakukan guna mengetahui besar keuntungan yang telah diperoleh selama ini, ”sudah berjalan dan sedang diaudit,” tegas bupati.

”Kita minta diaudit, biar kita tahu keadaan yang sebenarnya,” tambah Ketua DPRD Bungo Mahili, jelasnya.

Di tempat terpisah, Manajer Hotel Bungo Plaza Ireng Maulana, dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, pendapatan hotel secara keseluruhan mencapai Rp 900 juta per bulan, dari nilai itu, Pemkab Bungo memperoleh keuntungan kisaran Rp 200 juta per bulan.

Sementara itu, meski telah disetujui oleh anggota dewan, rencana penjualan saham pemkab yang ada di Bungo Palza, pelaksanaannya nanti tetap berdasar mekanisme serta aturan yang ada. Menurut H Kamal, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan beberapa waktu lalu mengatakan, seluruh fraksi setuju untuk penjualan saham tersebut. Hanya saja, harus melalui prosedur serta aturan yang berlaku.

Dikatakan, seperti keuntungan 30 persen pada tahun 2009 dan tahun 2010 yang sedang berjalan harus dilakukan audit, ”jika tidak, kita tidak akan setuju dilakukannya penjualan saham, meski sudah disahkan dalam paripurna kemarin,” ujarnya.

H Kamal menjelaskan, proses audit dari akuntan public harus sejalan dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sesuai saran BPKP nomor S-4476/PW05/4/2010 tentang petunjuk pengambil alihan saham PT Permata Bungo Plaza.

Untuk diketahui, dari data Jambi Independent, rencana penjualan saham pemkab di Bungo Plaza, sudah mencuat sejak tahun 2007 lalu. Pada waktu itu, alasan pemkab ingin menjual saham 30 persen di Wiltop Bungo (Bungo Plaza), dikarenakan tidak menguntungkan bagi daerah. Tetapi, rencana itu belum terealisasi.

Kini, lagi-lagi pemkab berniat menjual saham itu. Alasannya bukan lagi keuntungan, melainkan, guna menutupi defisit anggaran pemerintah daerah, yang, sampai sekarang belum jelas penyebab pastinya.

Pasalnya, ada beberapa sumber Jambi Independent yang menduga, anggaran pemkab itu berkurang karena dipakai oleh oknum pejabat Bungo untuk keperluan Pemilihan Gubernur Jambi lalu. Hingga berita ini diturunkan, dugaan itu belum bisa dipastikan.

Tidak ada komentar: