Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: USMAN ERMULAN DAN SAFRIAL 12 LAPORAN KE PANWASLU

Jumat, 15 Oktober 2010

USMAN ERMULAN DAN SAFRIAL 12 LAPORAN KE PANWASLU

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

Hingga saat ini sebanyak 12 dugaan pelanggaran kampanye yang dilaporkan ke panitia pengawas pemilukada kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh dua kandidat. Laporan tersebut diterima usai keduanya (SbY, dan UTAMA) ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Dari data yang dihimpun Tribun, Usman-Katamso melalui pendukungnya melaporkan dugaan kampanye sebanyak delapan laporan, yakni bagi-bagi batik (tiga laporan), pelanggaran jadwal kampanye (dua laporan), keterlibatan PNS (dua laporan), dan atribut kampanye (1 laporan).

Sementara dari pihak Safrial-Yamin, panwas menerima sebanyak empat laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan melalui pendukungnya, yakni janji honor madarasah (satu laporan), keterlibatan PNS (satu laporan), unsur SARA (satu laporan), dan terakhir bagi-bagi kain sarung bagi masyarakat (satu laporan).

Dari jumlah laporan tersebut, sebanyak tiga laporan yang disampaikan pendukung UTAMA tidak dapat ditindaklanjuti, usai seluruh saksi terlapor maupun pelapor dimintai keterangannya. Sementara sisanya hingga saat ini tengah ditindaklanjuti.

"Semua laporan kami terima. Ada tiga laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti," kata Ketua Panwas, Rusli Tarigan, Selasa (12/10).

Selain 12 laporan tersebut, masing-masing kandidat juga dikenai saksi administrasi berupa pelanggaran yang dilakukan saat pawai damai beberapa waktu lalu, pasalnya kedua kandidat melampaui batas massa yang disertakan sesuai dengan kesepakatan. "Kami tidak akan pilih kasih dengan kedua kandidat, dan semua laporan akan kami proses satu persatu," tegasnya.

Sementara Selasa Siang (12/10), pihaknya kembali menerima laporan dari pasangan SbY berupa temuan kain sarung yang disertai dengan stiker kandidat nomor urut dua, bertuliskan jangan lupa, tanggal 21 oktober 2010, pilih nomor 2’

Kain sarung merek batu tersebut ditemukan di RT 02, pasar desa, Parit Pudin, Kecamatan Pengabuan pada hari yang sama, sekitar pukul 07.00.
Kain tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan, diberikan pendukung UTAMA kepada masyarakat. Meski berbau ajakan, pihaknya sejauh ini masih akan memanggil saksi terlapor, maupun saksi pelapor.

Dengan adanya laporan tersebut, melengkapi laporan keduanya mengenai adanya bagi-bagi kain sarung. Sebelumnya, kandidat UTAMA juga melaporkan yang sama berdasarkan temuan di kecamatan Tungkal Ilir, dan Kecamatan Tebing Tinggi.

Berdasarkan laporan yang disampaikan masing-masing pendukung kandidat memang mengindikasikan, jika pemilukada yang akan dihelat 21 Oktober mendatang rentan dengan gugatan yang akan disampaikan Ke Mahkamah Konsitusi.

Tidak ada komentar: