Locations of visitors to this page JAMBI GLOBAL: WARGA DI USIR' OLEH PEMERINTAH MENGADU KE DPRD'

Kamis, 14 Oktober 2010

WARGA DI USIR' OLEH PEMERINTAH MENGADU KE DPRD'

JAMBI GLOBAL BY:TONI SAMRIANTO

TELANAIPURA - Warga Merangin asal Desa Sungai Tebal, Kecamatan Lembah Mesurai, Kabupaten Merangin, kemarin (13/10) pagi, mengadukan nasibnya ke Pemprov Jambi dan ke DPRD Provinsi Jambi. Mereka tak terima diusir oleh pemerintah setempat.
Puluhan orang yang mengaku petani kopi di Merangin itu, menjelaskan bahwa Bupati Merangin Nalim, telah mengeluarkan surat edaran yang berisi pengusiran terhadap mereka. Padahal, mereka sudah menetap di kawasan itu sejak puluhan tahun lalu.

Surat edaran tersebut menyebut, warga Desa Sungai Tebal diberi tenggang waktu sampai tanggal 15 Oktober 2010, untuk pergi meninggalkan pemukiman tersebut. Apabila pada batas waktu yang sudah ditentukan warga tidak pindah juga, maka akan dikenai pasal 41 yang isinya menyebutkan akan dipidana hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar. Surat edaran tersebut membuat warga merasa terintimidasi dan ketakutan.

“Lebih dari 3.000 KK yang ada, kami mau pindah ke mana? Itu tempat kami hidup, di sanalah rumah dan tempat kami bermasyarakat. Kami ini rakyat kecil,” kata Ahmad Azhari, salah seorang juru bicara massa, saat berorasi di depan gedung DPRD Provinsi Jambi, kemarin siang.

“Kami juga membayar pajak setiap bulan, kami punya KTP. Kami ini warga Indonesia. Kami ini warga Merangin. Kemana kami harus pergi,” sambungnya disambut gemuruh suara para demonstran.

Para demonstran yang rata-rata adalah petani kopi tersebut menilai, pengusiran bupati terhadap warga Desa Sungai Tebal sudah melanggar HAM dan merupakan tragedi kemanusiaan. “Kami meminta Bupati Merangin untuk membatalkan rencana pengusiran dan juga rencana untuk memusnahkan jutaan pohon kopi milik warga,” kata Uki, salah seorang demonstran lainnya.

“Kalau eksekusi diteruskan, maka jangan salahkan kami kalau terjadi pertumpahan darah di sana nanti, hanya itu cara kami untuk mempertahankan hak kami,” ancam Ahmad Azhari lagi.

Sementara itu, Wahab Hasyab, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jambi yang menyambut datangnya demonstran mengatakan, lahan yang ditempati oleh warga Desa Sungai Tebal memang sudah termasuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Kawasan TNKS, katanya, termasuk kawasan yang dilindungi.

“Ini menjadi dilema bagi kita semua. Di satu sisi memang mereka (warga desa Sungai Tebal, red) melanggar. Karena kawasan tersebut adalah kawasan TNKS, hutan lindung, hutan produksi terbatas dan hutan produksi Kabupaten Merangin. Surat itu merupakan tindak lanjut dari pasal 41 yang intinya membersihkan kawasan TNKS dari perambah hutan. Tapi di sisi lain, ini masalah kemanusiaan,” jelas Wahab Hasyab.

Meski begitu, Komisi II mencoba memfasilitasi dengan mempertemukan warga Desa Sungai Tebal dengan kepala Dinas Kehutanan Budidaya untuk menyikapi masalah tersebut. Saat itu, budidaya memastikan tidak akan ada eksekusi pada tanggal 15 Oktober 2010 mendatang.

“Hari ini saya akan ke Merangin, rencana dengan komisi II untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Budidaya setelah menemui warga yang berdemonstrasi.

Sementara itu, menanggapi emosi warga yeng menuntut agar DPRD membatalkan rencana pengusiran warga tersebut, Supriyanto, salah seorang anggota komisi II menjelaskan, itu bukanlah wewenang anggota DPRD Provinsi Jambi.

“Kita tidak punya kewenangan untuk membatalkan rencana yang menyebutkan warga untuk segera pindah dari kawasan TNKS. Ini wewenang gubernur, tetapi kami akan terus memfasilitasi dan mendengarkan keluhan warga,” kata Supriyanto.

Uki, salah seorang demonstran mengatakan, warga selama ini tidak pernah merasa menyerobot lahan TNKS dan tidak juga melakukan pengrusakan hutan. “Kami ini petani kopi. Kopi itu adalah tanaman hutan. Bukan seperti sawit, bukan seperti tambang yang memang nyata merusak ekosistem dan menyebabkan kerusakan lingkungan. Justru tanaman kopi ini bisa menjaga lingkungan, karena menahan erosi,” jelas Uki.

Menurut Uki, pihak Pemkab Merangin tidak boleh asal usir begitu saja. “Kita ini manusia. Seharusnya dicarikan jalan keluar yang lebih manusiawi. Bukan binatang yang seenaknya saja diusir,” sambung Uki.

Kalau memang terbukti mereka menduduki kawasan TNKS, sambung Uki, pihaknya meminta agar ditunjukkan batas TNKS. “Tetapi Pemkab Merangin tidak bisa menunjukkan batas-batas TNKS, kami ini menjaga lingkungan. Menjaga kelestarian hutan juga, ini kami diusir tanpa diberi solusi pindah kemana,” ujarnya.

Terpisah, Madian, Sekretaris Komisi II mengatakan, seringnya terjadi aksi demonstrasi tersebut menjadi masukan tersendiri bagi dewan.

“Nampaknya, permasalahan-permasalahan yang banyak terjadi, didominasi oleh masalah lahan dan perkebunan. Ini nanti akan kita laporkan kepada gubernur untuk disikapi. Kita berharap agar Pemerintah Provinsi Jambi lebih proaktif dalam menangani kasus-kasus dilematis seperti ini. Kasus seperti ini adalah buah dari kesalahan kebijakan pemerintah sebelumnya,” ujar Median.

Tidak ada komentar: